RSS

HUKUM SYARA'

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Pengertian Hukum syara’. Hukum syara adalah seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.B. Pembagian Hukum SyaraHukum syara terbagi dua.

B. Tujuan

Untuk memahami hukum syara kita dapat memahami hukum ajaran agama islam terdapat hukum atau aturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh setiap umat karena berasal dari Al-Qur'an dan Hadist. Hukum islam yang disebut juga sebagai hukum syara' terdiri atas lima komponen yaitu antara lain wajib, sunah, haram, makruh dan mubah :

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Hukum syara

Hukum syara adalah seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.

B. Pembagian Hukum Syara

Hukum syara terbagi dua macam:

a. Hukum taklifi adalah firman Allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat atau meninggalkan.

b. Hukum wadh’i adalah firman Allah swt. yang menuntuk untuk menjadikan sesuatu sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain.


C. Bentuk-Bentuk Hukum Syara


Bentuk-bentuk hukum taklifi menurut jumhur ulama ushul fiqih/mutakallimin ada lima macam, yaitu ijab, nadb, ibahah, karahah dan tahrim.

a. Ijab, adalah tuntutan syar’i yang bersifat untuk melaksanakan sesuatu dan tidak boleh ditinggalkan. Orang yang meninggalkannya dikenai sanksi. Misalnya, dalam surat An-Nur: 56 yang artinya: “Dan dirikanlah sholat dan tunaikan zakat….”

b. Nadb adalah tuntutan untuk melaksanakan sesuatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa, melainkan anjuran, sehingga seseorang tidak dilarang meninggalkannya. Misalnya: dalam surah al-Baqarah ayat 282 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya….”


Kalimat maka tuliskanlah olehmu”, dalam ayat itu pada dasarnya mengandung perintah, tetapi terdapat indikasi yang memalingkan perintah itu kepada Nadb yang terdapat dalam kelanjutan dari ayat tersebut (al-Baqarah: 283), yang artinya: “Akan tetapi, apabila sebagian kamu mempercai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya….”

Tuntutan perintah dalam ayat itu, berubah menjadi nadb. Indikasi yang membawa perubahan ini adalah kelanjutan ayat, yaitu Allah menyatakan jika ada sikap saling mempercayai, maka penulisan utang tersebut tidak begitu penting. Tuntutan Allah seperti disebut dalam Nadb.

c. Ibahah adalah khitab Allah yang bersifat fakultatif mengandung pilihan antara berbuat atau tidak berbuat atau tidak berbuat secara sama. Akibat adai khitab Allah ini disebut juga dengan ibahah, dan perbuatan yang boleh dipilih itu disebut mubah. Misalnya firman Allah dalam surah al-Maidah ayat 2, yang artinya: “Apabila kamu telah selesai melaksanakan ibadah haji bolehlah kamu berburu”.

d. Karanah,adalah tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu diungkapkan melalui redaksi yang tidak bersifat memaksa. Dan seseorang yang mengerjakan perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan itu tidak tidak dikenai hukuman. Akibat dari tuntutan ini disebut juga karanah, misalnya hadis Nabi Muhammad saw. yang artinya: “perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” (HR. Abu Daud, Ibn Majah, Al-Baihaqi dan Hakim).

e. Tahrim adalah tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang memaksa. Akibat dari tuntutan ini disebut hurmah dan perbuatan yang dituntut itu disebut dengan haram. Contoh memakan bangkai dan sebagainya. Misalnya, firman Allah dalam surah Al-An’am: 151, tentang larangan membunuh. Yang artinya: “Jangan kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah…..”

Khitab ayat ini disebut dengan tahrim, akibat dari tuntutan ini disebut hurmah, dan perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan, yaitu membunuh jiwa seseorang disebut dengan haram.

D. Macam-Macam Hukum Wadh’i

a. a. Sebab, adalah suatu hukum yang dijadikan syar’i sebagai tanda adanya hukum. Misalnya dalam firman Allah dalam surat al-Isra: 78, yang artinya: “Dirikanlah shalat sesudah matahari tergelincir.”

b. Pada ayat tersebut, tergelincir matahari dijadikan sebab wajibnya shalat.

c. Syarat, adalah sesuatu yang berada diluar hukum syara’tetapi keberadaan hukum syara bergantung kepadanya. Misalnya firman Allah dalam surat an-Nisa: 6 yang artinya: “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin (dewasa).”

Ayat tersebut menunjukan kedewasaan anak yatim menjadi syarat hilangnya perwalian atas dirinya.”

d. Mani’ (penghalang), adalah sifat yang keberadaannya menyebabkan tidak ada hukum atau tidak ada sebab. Misalnya dalam hadis nabi yang berbunyi: “Pembunuh tidak memdapat waris.”

Hadis tersebut menunjukkan bahwa pembunuhan sebagai penghalang untuk mendapatkan warisan.

e. Shahih, adalah suatu hukum yang sesuai dengan tuntutan syara, yaitu terpenuhnya sebab, syarat dan tidak ada mani.

f. Bathil, adalah terlepasnya hukum syara dari ketentuan yang ditetapkan dan tidak ada akibat hukum yang ditimbulkannya. Misalnya: memperjualbelikan minuman keras. Akad ini dipandang batal, karena minuman keras tidak bernilai harta dalam pandangan syara’.


E. HUKUM (MAHKUM BIH)

Hukum atau mahkum nih yaitu perbuatan mukallaf yang bersangkutan dengan hukum syar’i.Adapun syarat-syarat untuk suatu perbuatan sebagai objek hukum menurut para ahli Ushul Fiqh adalah sebagai berikut:

1. Perbuatan itu sah dan jelas adanya; tidak mungkin memberatkan seseorang melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan seperti mencat langit.

2. Perbuatan itu tertentu adanya dan dapat diketahui oleh orang yang akan mengerjakan serta dapat dibedakan dengan perbuatan lainnya.

3. Perbuatan itu sesuat yang mungkin dilakukan oleh mukallaf dan berada dalam kemampuannya untuk melakukannya.



F. HUKUM (MAHKUM ‘ALAIH)

Hukum atau pelaku hukum ialah orang-orang yang dituntut oleh Allah untuk berbuat, dan segala tingkah lakunya telah diperhitungkan berdasarkan tuntutan Allah.

Adapun syarat-syarat taklif atas subjek hukum, adalah sebagai berikut:
1. Ia memahami atau mengetahui titah Allah tersebut yang menyatakan bahwa ia terkena tuntutan dari Allah.

2.Ia telah mampu menerima beban taklif atau beban hukum.

3. Ahliyah al-Ada Kamilah atau cakap berbuat hukum secara sempurna, yaitu manusia yang telah mencapai usia dewasa.



G. PEMBUAT HUKUM (HAKIM)

Pembuat hukum (syar’i) dalam pengertian Islam adalah Allah SWT. Dia menciptakan manusia di atas bumi ini dan Dia pula yang menetapkan aturan-aturan bagi kehidupan manusia, baik dalam hubungannya dengan kepentingan hidup di dunia maupun untuk kepentingan hidup di akhirat; baik aturan yang menyangkut hubungan manusia dengan Allah, maupun hubungan manusia dengan sesamanya dan alam sekitarnya.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa pembuat hukum (syar’i) satu-satunya bagi umat Islam adalah Allah. Sebagaimana ditegaskan firman Allah dalam surat al-An’am: 57, Yusuf: 40 dan 67 yang artinya: “Sesungguhnya tidak ada hukum kecuali bagi Allah.”


DASAR-DASAR PENGERTIAN HUKUM ISLAM


A. ARTI HUKUM ISLAM


Beberapa pengertian yang berkaitan dengan Hukum Islam, yaitu :



1. Pengertian Islam

Kata “Islam” berasal dari kata Salima ( Bahasa Arab). Dari kata ini terbentuklah kata “Aslama”. Kata Aslama tersebut artinya secara etimologis ialah tunduk, patuh, taat, damai, ikhlas, dan bersih lahir serta bathin.

Islam diartikan damai, sebab Islam membawa ajaran perdamaian, hal ini telah dipraktekan oleh Nabi Muhammad ketika beliau hidup secara berdampingan dengan masyarakat penganut agama Yahudi dan Nasrani di Madinah hidup rukun dan damai. Islam diartikan damai sebab Islam disebarluaskan dengan cara damai bukan dengan cara kekerasan apalagi paksaan.




2. Pengertian Syariat

Adapun yang dimaksud dengan Syariat menurut para ahli ilmu ushul (fiqh), adalah firman Allah yang ditujukan kepada orang muslim yang mukallaf ‘cakap dan bertanggung jawab’, merupakan perintah, larangan, dan kebebasan memilih.
3.Pengertian Fiqih

Ilmu yang memperbincangkan Syariat itu disebut fiqih, artinya menganalisa segala macam hukum yang berasal dari syariat tersebut. Dalam kamus dunia hukum, fiqh ini disebut juga yurisprudensi, interpretasi, prestasi para fuqaha. Perlu diketahui perbedaan Syariat di satu pihak dan hukum di lain pihak, dengan memandang objek sasaran, sumber masing-masing serta sanksinya .

Hukum Obyeknya/sasarannya : peraturan-peraturan lahir mengenai hubungan manusia dengan sesama manusia dan dengan benda.

Sumber pokoknya: pikiran atau rasio manusia dan kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat. Semua norma hukum, sanksinya bersifat sekuleir atau keduniaan, dengan menunjuk alat perlengkapan negara, polisi., jaksa, panitera sebagai pelaksana sanksinya.
SyariatObyeknya: meliputi peraturan-peraturan lahir mengenai hubungan manusia dengan Tuhan (ibadah). Sumber pokoknya : wahyu dan atau kesimpulan-kesimpulan yang diambil dari wahyu (deducation of wahyu). Sanksinya ‘pembalasan dari Tuhan baik di dunia terutama di akhirat.


Pengertian terhadap syariat tersebut ada dua pendapat:

  1. Menurut Imam Abu Hanifah, beliau mengartikan bahwa yang dinamakan syariat adalah semua ajaran wahyu yang disampaikan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya. Secara umum, semua wahyu yang ada hubungan lahiriyah maupun bathiniyah. Para ulama berpendapat bahwa pendefinisian Hanafi ini dipandang sebagai definisi yang luas, karena ajaran Nabi Muhammad SAW yang bersumber pada wahyu itu merupakan keseluruhan dari agama Islam itu sendiri, yang meliputi Aqa’id, syariat, tasawuf , dll.

2. Menurut Imam Syafi’I, beliau berpendapat bahwa yang dinamakan syariat itu adalah wahyu yang disampaikan oleh Rasulullah, berisikan hukum-hukum khusus, yang berhubungan dengan perbuatan lahiriah saja, yakni yang mengatur tingkah laku manusia dengan : :

a. Hubungan Vertikal ‘pengandian kepada Allah’ yang diatur dalam hukum syariat yang disebut ibadah.

b. Hubungan Horizontal ‘hubungan dengan sesama manusia atau masyarakat, lingkunag alam sekitarnya’, hal mana oleh syariat diatur dalam beberapa hal, antara lain, hukum muamalat (perdata), hukum jinayat (kriminal), hukum munahakat (undang-undang pernikahan) dan lain sebagainya.

Imam Syafi’I mendefinisikan syariat sebagai peraturan-peraturan lahir bagi umat Islam yang bersumber pada wahyu dan kesimpulan-kesimpulan (deducations) yang dapat ditarik daripada wahyu. Peraturan-peraturan lahir itu mengenai cara bagaimana manusia berhubungan dengan Allah dan sesama makhluk, khususnya dengan sesama manusia. Definisi dari Imam Syafi’I ini dipandang sebagai definisi arti sempit (khusus) dari syariat.

Alasan :
1) Semasa Rasulullah SAW hidup, masalah hukum bathiniyah/ibadah, keimanan tidak banyak permasalahan, karena sahabat, masyarakat telah merasa puas dengan apa yang telah dijelaskan dalam Al Quran. Sehingga, sedikit sekali hadits Rasulullah SAW menerangkan hal-hal yang berhubungan dengan bathiniyah (keimanan). Tetapi yang paling banyak adalah hadits yang berhubungan hukum lahiriyah peri kehidupan umat.

2). Memang dewasa ini, banyak hal hukum-hukum yang berhubungan dengan lahiriyah tingkah laku kehidupan masyarakat, seperti hukum merubah alat kelamin dengan operasi, bayi tabung, keluarga berencana, dan lain sebagainya.

B. RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM


Ruang lingkup Hukum Islam, meliputi :

1. Munakahat, mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya;

2. Wirasah/Faraid, mengatur segala masalah-masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan, dan bagian waris;

3. Muamalat (dalam arti khusus), mengatur masalahkebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dlsb.;

4. Jinayat/Ukubat, yang memuat aturan-aturan mengenai perbuatan yang diancam dengan hukuman, yang terdiri atas :


a. jarimah Hudud, hukumannya berdasarkan Qur’an dan sunah.

b. Jarimah Ta’zir, hukumannya berasal dari penguasa.


5. Al Sulthananiyah, membicarakan soal-soal yang berhubungan kepala negara, pemerintahan (pusat,daerah, pajak, dsb.).


6. Siyar, mengatur urusan perang dan damai, hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain.

7. Mukhashamat, mengatur soal peradilan, kehakiman dan acara.


C. CIRI-CIRI HUKUM ISLAM


Hukum Islam memiliki ciri-ciri, sebagai berikut:

1. merupakan bagian dan bersumber dari agama Islam;

2. Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkandari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak Islam;

3. Mempunyai dua istilah kunci, yaitu syariat dan fiqih.

a. Syariat, yaitu wahyu Allah dan Hadist/sunah.

b.Fiqih, yaitu, pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syariah.


4. Memiliki dua bidang utama, yaitu : ibadat yang memiliki sifat tertutup dan muamalat bersifat terbuka.

5. Strukturnya berlapis, terdiri dari : nash atau teks Al Qur’an, Sunah Nabi Muhamad, hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang Al Qur’an dan sunah/hadist, pelaksanaannya dalam praktek, berupa keputusan hakim dan amalan-amalan umat Islam dalam masyarakat.

6. Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari dari pahala;

7. Dapat dibagi menjadi, Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’I;

8. Berwatak universal, berlaku abadi untuk umat Islam di mana pun mereka berada;

9. Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani;

10. Digerakkan oleh iman dan akhlaq.


D. TUJUAN HUKUM ISLAM

Tujuan Hukum Islam dapat dilihat dari dua segi, yaitu dari segi pembuat hukum Islam, Allah dan Rasul-Nya; dan segi manusia yang menjadi pelaku dan pelaksana hukum Islam itu.

1. Dari Pembuat Hukum Islam, terdiri atas :

a. Untuk memenuhi keperluan hidup manusia yang bersifat primer, sekunder dan tertier, yaitu memelihara agama;memelihara jiwa; memelihara akal; memelihara keturunan; memelihara harta.

b. Untuk ditaati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupannya sehari-hari.
c. Wajib meningkatkan kemampuannya untuk memahami hukum Islam

2. Dari Pelaku Hukum Islam, yaitu untuk mencapai kehidupan yang bahagia dan sejahtera, dengan kata lain tercapainya keridhoan Allah dalam kehidupan manusia di dunia ini dan di akhirat kelak.


PENGKATAGORIAN HUKUM DALAM ISLAM (AL AKHKAM – Al KHAMZAH)


A. PEMBAGIAN HUKUM DALAM ISLAM


1. Hukum Wadl’i


Disebut hukum wadl’i karena meletakan/menyaksikan sesuatu sebagai :

- sebab adanya suatu akibat

- Syarat bagi yang diisyaratkan

- penghalang – penghalang hokum



Perbedaan antara syarat dan sebab ialah adanya syarat tidak mesti menyebabkan adanya hukum, sedangkan adanya sebab menyebabkan adanya hukum. Adapun perbedaan antara syarat dan rukun adalah bahwa rukun merupakan unsur hakiki sesuatu, sedangkan syarat berada di luar unsur hakiki ini dan tidak menjadi bagian dari sesuatu tersebut.

Contoh :

1). Sebab : sesuatu yang tampak yang dijadikan tanda adanya hukum.

a. Kematian menjadi sebab adanya ( hukum ) kewarisan

b. Akad nikah menjadi sebab halalnya hubungan suami istri.

Dari contoh/rumusan tersebut diatas, banyak ahli menyamakan sebab dan illat yaitu keadaan yang mempengaruhi ada atau tidak adanya suatu hukum.

Namun ada juga yang membedakannya, karena dalam sebab ada hubungan sebab akibat (seperti contoh di atas ), sedangkan dalam illat hubungan sebab akibat itu tidak jelas yang ada adalah hubungan relevansi antara sebab dengan hukum.
Misal, hubungan relevansi antara bepergian dengan hukum yang tidak mewajibkan orang melakukan ibadah puasa.

2). Syarat : sesuatu yang kepadanya tergantung suatu hukum.

a. Syarat wajib mengeluarkan zakat harta adalah kalau telah mencapai nisab (jumlah tertentu ) dan haul (waktu tertentu);

b.Berwudlu dan menghadap kiblat syarat sempurnanya shalat orang islam (muslim ).

BAB III

PENUTUP

.KESIMPULAN
Istilah masadir al-ahkam, masadir al-syariah, masadir al-tasyri atau yang diartikan sumber hukum mengandung makna tempat pengambilan atau rujukan utama serta merupakan asal sesuatu. Dalam konteks ini Al-Qur’an dan as-Sunnah adalah merupakan sumber hukum Sedangkan dalil secara etimologis adalah “sesuatu yang dapat memberi petunjuk kepada apa yang dikehendaki”. Secara terminologis bararti segala sesuatu yang dapat dijadikan alasan atau pijakan yang dapat dipergunakan dalam usaha menemukan dan meneapkan hukum syara atas dasar pertimbangan yang benar dan tepat yang meliputi Ijma, Qiyas, Istihsan, Mashalih Mursalah, Istishab, Urf, Syarun Man Qablana dan Qaul Shahabi. Ijma dan Qiyas hampir seluruh mazhab mempergunakannya, sedangkan dalil-dalil yang keberadaannya menimbulkan perdebatan di kalangan ulama mazhab ushul.
Akan tetapi, dalam perkembangan perkembangan pemikiran ushul fikih yang terlihat dalam kitab-kitab ushul fikih kontemporer, istilah sumber hukum dan dalil hukum tidak dibedakan. Mereka menyatakan bahwa apa yang disebut dengan dalil hukum adalah mencakup dalil-dalil lain yang dipergunakan dalam istimbat hukum selain Al-Qur’an dan as-Sunnah


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar