RSS

Laptop dan Notebook Murah

 Dapatkan Laptop dan Notebook murah hanya di tempat kami
TOKO PROFESIONAL COMPUTER
LPT - PROFCOM
Jalan Sisingamangaraja, Desa Gampa No. 300 Meulaboh Aceh Barat.
Tersedia berbagai merk dengan spesifikasi yang bervariasi sesuai dengan keinginan anda.
hubungi kami di no. telp. 0655 755 1394
atau di no. Telp. 081919715486

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

SMS ROMANTIS

Ini kumpulan sms romantis yang aku kumpulkan dari berbagai sumber dari gogling. Buat masukan di saat-saat pacarku ngambek atau lagi mucut(muka kerucut). Buat friends yang mau ambil inspirasi disini silakan klik kanan atau pelototi aja tulisan ini sambil ngetik sms.

==============================================
1x aku dilahirkan
1x aku hidup
1x aku akan mati
1 ayahku & 1 ibuku
1 cintaku…itu kmu…
======================================
Aku mungkin bukan teman yang “sempurna” yg kamu cari, bukan juga yg “terbaik” diantara semuanya, tapi yang pasti aku adalah teman yang selalu ingat sama kamu
=====================================
ktika kmu tidur,kmu blh tu2p matamu..ktika kmu sedih,kmu blh tu2p matamu..ktika kmu mkn,kmu blh tu2p mulutmu..
tp jgn prnah kmu tu2p hatimu…krna didalamnya psti ada aku..
==========================================
“….Jikä
käü kecewä
dän b’sedih
krnä d’lükäi ücäpän Q,
….izinkän
kü hädir
meräwät
lükämü…
Krnä äkü…
JUAL PLESTER
Rp 500 @Biji
MAU BELI???
hehe bcanda, karna aku sayang kamu!!!!!
==================================
met malem yaa,,,, met bobo,,, jangan lupa berdoaa,,,
mimpi indahhhh,,, mimpiin akuu yaaa,,,, aku sayang kamuuu,,, jangan pernah tinggalin akuu yaaa,,,,,
=====================================
Nih dah kusiapin makan siang yg istimewa buatmu: segelas cinta, sepiring rindu, semangkok sayang, sepotong kasih, secuil cemburu, dan sebuah doa.. Met maem yah..
===================================
1 pohöN bs jd HuTAN.
1 seNyumaN bs jd /HATiAN.
1 seNtuhAN bs jd Hal yg TAk TrlupAkAN
1 orANg sprTimu
bs jd rebutAN
========================================
Hari hujan,, lihatlahh ke luar jendela. coba hitung titik air yang jatuh dari langit ! Sebanyak itulahh aku merindukanmu
============================================
sms … sms … ada siapa disitu ? disini ada seseorang yang sayang denganmu. jika sayang denganku … sms balik donk …
===========================================
segitiga pny 3 titik ujung…segiempat pny 4 titik ujung…aku harap rasa syg qta sprti lingkaran yg tidak mempunyai titik akhir&tak berujung!!
==========================================
burung butuh sayap agar dia bs terbang dgn sempurna!!
aku bth kamu tuk ngejalanin hidup ni&buat semuanya jd sempurna…
setiap hari ku peluk kamu dihati aku…
====================================================
aku ga brharap utk mnjadi orang yg trpntg dlm hidupmu..
itu permintaan yg trlalu bsr bagiku..
ak hanya brharap suatu saat nanti jk kau mlihatku..
kau akn trsenyum & brkata..
“dia slalu menyayangiku…
===========================================
Ga semua bunga bisa jd lambang cinta,tapi mawar bisa..ga semua pohon bisa berdiri kalau kehabisan air,tapi kaktus bisa..dan ga semua org bisa jd pacar yg baik,tapi kamu bisa….
===========================================
“Akan kurangkai semua kata cinta yang ada di bumi ini, Jadikan seikat kembang agar kau tau semua isi hatiku..”
=======================================
“Seandainya bisa aku pengin menulis nama kamu di bintang, agar semua orang tau bahwa aku sangat mencintaimu”
=====================================
Dalam Sayur Ada Kaldu…
Relung Hatiku Tersirat Rindu
Bukan Maksudku Tuk Bilang I Miss You…
Ataupun Bilang I Love You…
Aa cuman mau bilang
Sebelum Tidur Pipis Dulu…
=====================================
Kasih… Aku rindu padamu saat aku sedih. Aku rindu padamu saat aku sendiri. Tetapi aku paling merindukanmu saat aku bahagia
================================
xxx, xxx, xxx, xxx, xxx, xxx, aku ingin menulis sejuta kali namamu dihatiku. agar saat satu namamu terhapus, aku masih punya 999 ribu lagi. sehingga sampai matipun ga akan hilang namamu dihatiku…..
====================================
Setiap mlm
setiap detik….
ku slalu terbayang senyummu….
rambutmu yg sgt indah….
ingin rasanya selalu disampingmu slamanya.
trus…………..
Isiin Pulsa gw Yah say..kalo mw lanjutannya
==========================================
percintaan kita dik!
seperti denting gitar akustik
lembut dan manis didengar
meski kadang kita bertengkar
=========================================
Disaat hari panas maupun hujan , kamu selalu bawa mobilmu
Disaat aku lapar, kamu selalu ngirimin aku makanan delivery
Disaat aku pengen ganti handphone baru, kamu yang gesek kartu kreditmu
Disaat aku hamil, kamu dimana ?
========================================
aku berusaha memberikan cinta terbaik yang aku punya buat kamu . aku pastikan klo hatiku cuma buat kamu…. jadi jgn marah lagi ya sayang…..
=======================================
Pagi ini gw bangun diantara orang2 yang gw sayangi. tp gw ngerasa kok masih ada yg kurang ya. setelah gw cari kemana2 akhirnya gw tau itu siapa. orang itu adalah kamu
====================================
seuntai kata terungkap dari jiwa
seulas senyum memberi pesona
ku alun nada tapi tak bersuara
hanya lewat sms ini ku tuliskan sebuah kata
“aku mencintaimu”
===================================
Pokoknya apapun yg km lakukan, ak akan selalu ngedukung kamu…
karena didalam hati ak, km adalah no. 1…
dan kita harus saling mendukung
supaya apa yg kita cita2kan be2, bisa terjadi
Amin..
======================================
jka aku dapat menarik pelangi d langit
maka akan ku bentuk namamu
dan kan ku kembalikan lagi ke langit
agar semua tau
betapa beruntungnya aku memilikimu
======================================
” di sudut hatimu mungkin pernah terbesit pertyan konyol… apa tangan ini akan menggenggam tgnmu selamanya? apa bibir ini akan selalu tersenyum utkmu selamanya? aoa pelukan ini akan selalu kuberikan pdmu selamanya? apa hati ini akan selalu mencintaimu? jika kau sudah mengetahui jawabannya… utk apa kau tanyakan? dan utk apa ku jwb? “
===============================
Tuhan tlg bantu dia Memejamkan matanya, temani dalam mimpi Indahnya agar besok pagi dia terbangun dengan senyum Maniznya, sampaikan padanya bahwa ku ingin jadi kekasih yg terbaik untuknya”
=======================================
Jika waktu dapat berenti mengalir…
Aku berharap itu waktu kita sedang bahagia.
Jika waktu harus mengalir pergi…
Aku berharap kamu ga kan ngelupain aku.
===================================
satu tambah satu sama dengan dua..
mau gak mau lo jadian sama gua……..
=====================================
oh betapa indahnya kamu membuat aq terasa terhanyut ketika melihat km kasihku

===================================
Lupa agama?
===> ooops…
Neraka!
Lupa orang tua?
===> ich…
Durhaka!
Lupa sesama?
===> ach…
Byasa!
Tapi lupa ama kamu?
===> Ehm…
mana bisa! : )
===============================
kamu pernah bilang perasaan aku ke kamu pasti berubah tar, ga kaya pas pedekate lagi. dan aku bilang ga akan
ternyata iya, perasaan aku ke kamu dah berubah
semakin hari, semakin aku tambah cinta dan sayang ama kamu
maafin aku ya..
===================================
Mlm ini bulan bgt indah menyinari bumi seperti hatiku yg sdang bhagia krn dsinari oleh cintamu yg begitu hangat bagai nyala api yang takkan padam walau diterpa badai
====================================
Cintamu adalah anugrah untukku sbb krn cintamu hatiku bhgia, ku ingin slalu bersandar di pelukmu krn hanya km yg pantas menjagaku dan jagalah pula hati dan cintaku spt bulan yg slalu menjaga malam di waktu gelap, yakinkan hatimu aku milikmu dan hanya untukmu
===================================
…Smga Allah sgra meridhoi hub.Kta dlm suciny ikatan pernkahan..
======================================
sayang kamu tuh kaya kipas angin…. menyejukan hatiku… hehehehe
==========================================
Dunia fana penuh cinta semu Apa dicinta kan berpisah darimu Walau t’lah lama bersatu Seiring bergulirnya waktu Dunia fana kosong cinta sejati Cinta kepada Yang Mahasuci Menghunjam dalam di lubuk hati Tetap abadi di hati yang suci
================================
“Jika aku jatuh cinta.. Cintakanlah wahai Allah pada seseorang yang melabuhkan cintanya pada-Mu.. Agar bertambah kekuatan untuk mencintai-Mu.. Dan jagalah cintaku padanya.. Agar tidak melebihi cintaku pada-Mu.. Amiin..”
====================================
“Allah itu Tujuan kami… Rasulullah tauladan kami., Alquran Undang2 kami.. Jihad itu jalan hDp kami… Mati d Jalan Allah Cita2 kami t’Tinggi..”
====================
“Hidup itu atas khendak yg MahaMenghidupkan..Hi dup itu tiada hidup tanpa mnghidupi khendak yg MahaMenghidupkn..Hid uplah dlm khdpn para pnghidup khendak YgMahaMnghidupkan..H iduplah hidupmu dmi khidupan di hr yg akn di hidupkn oleh Yg Maha Menghdupkan..”
========================
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh.”
===========================
“”Aku tidak akan keberatan bila aku terbunuh sebagai seorang muslim, dan kematianku hanya untuk Allah semata, dan jika Allah mengijinkan, Dia akan memberkahi badanku bilapun hancur berkeping-keping..””
==============================
“~~~Segalanya adalah pinjaman daripada Yang Maha Pemurah Lagi Maha Mengasihani… Jika sudah tiba masanya kenikmatan itu ditarik semula maka redha dan bersangka baiklah terhadap Allah S.W.T.~~~ Disebalik kepahitan itu pasti akan ada kemanisannya…(,”
==========================
“Smile..laugh..and be happy!! Coz a brand new day has come… The rainbow has appeared after the violent storm, the flowers has bloom after the freezing winter, and the wounded heart has healed after it broken.”
===========================
“Orang yg sukses adlh mereka yg berhasil mengenali, menggali, & memompa seluruh potensi Diri, shg mampu menggagas karya2 & ide2 terbaik demi kemaslahatan Ummat.. Salam Ukhuwah dan Silaturahim… Keep Hamasah !!!”
===============================
“”Telah dkat kepada manusia hari menghisab segala amalan mereka,sedang mereka berada dalam kelalaian lagi berpaling(darinya)” (QS Al Anbiyá;1)”
=============================
“Always welcome the new morning with a new spirit, a smile on u’r face, love in u’r heart n good thoughts in u’r mind.. “Sebaik-baik manusia adalah yg paling bermanfaat bagi manusia lainnya (HR Bukhari-Muslim)””
=======================
“BukaN Tali AtaU CinCiN PeNGiKaT, BuKaN MemoRY YanG KuKeNanG,HanYa KeLeMbuTaN KaTa CiNtA DaN JaNjI SetIaMu,MeNeGUkaN HaTiKu HanYa UnTuKMU, KuSaYaNG PaDaMu KaRNa ♥♥♥ ALLAH SWT ♥♥♥”
Cinta tidak pernah meminta, ia sentiasa memberi, cinta membawa penderitaan, tetapi tidak pernah berdendam, tak pernah membalas dendam. Di mana ada cinta di situ ada kehidupan; manakala kebencian membawa kepada kemusnahan
vikii
===========================
saat malam datang ku pandangi langit berbintang, ingin aku berada di atas awan, merasakan belaian kasih sayang, kau yang ku puja, kau yang ku damba. tanpa dirimu hatiku hampa, tanpa pelukmu aku tersiksa. kasih dalam dinginnyamalam ingin aku memelukmu hingga akhir waktu kalinya aku takan merasa jemu, kasih yang ku tunggu dalam hatiku yang kelabu.
ana
==========================
yUk pul@ng k’k4mpUung “SURGA”
p@k3 m0b!l “JIHAD” y9 b@h4n bAk@rnya “ISTIQOMAH”
sOpirny@ “IKHLAS” lew4t j@lan “IMAN”
j4ng@n lup4 b@wa p3ta “AL-QUR’AN DAN SUNNAH”
d@n bek4lnya “TAKWA”.….
k3temU d!san@ y4ch…….
s4ss0
==============================
nUmp@ng tany4….???
j@lan rIndU,,,,
k3c@mat4n k@ng3n,,,,
k@bUpat3n h4t!,,,,
kOtA I M!ss U,,,,
prOv!ns! I lOv3 U,,,,
dIm@na y4ch,,,,??!
s4ss0

………………………………………………………………………………………………………
Cantikku, jika cintaku padamu adalah cinta buta, campakkan aku dengan kata-kata terketus yang bisa kau ucapkan.
Cantikku, jika cintaku padamu menjauhkan aku dari Alloh maka hinakan aku dengan hinaan yang paling hina yang bisa kau lontarkan.
Cantikku, jika cintaku padamu tidak bisa membawamu pada perbaikan kualitas diri maka tutuplah hatimu untukku serapat mungkin yang kau bisa.
Namun………….
Jika cintaku karena pengabdianku pada Alloh
Jika cintaku karena ingin membawamu pada kedekatan dengan Alloh
Jika cintaku karena ingin menjadikan dirimu sebagai bidadariku kelak di hari nanti
Jangan kau palingkan wajahmu,
Jangan kau tutup hatimu,
Jangan kau campakkan diriku
Karena walaupun kualitas cintaku belum sempurna namun kala dekatmu hasrat menyempurnakan rasa cinta senantiasa ada.
Cantikku ……..
Aku cinta padamu.
Dedicated to : my pretty swetty little angel.
sumber:
http://beranibaca.wordpress.com/2008/09/17/jatuh-cinta-dan-cinta/
by arie prasetya
==========================================
dunia in hampa tanpa cnt seperti hari2 q tanpa mu. q mencoba brtanya pada angn yg berhembuzz mng kau sll hadr dlm setiap minpi q? q mncoba brtanya pada angin yg berarak mng kau sllu ada di hati q? tapi mrka hny diam nembizu . disaat cnt ini hlang dunia akn menjadi neraka yg pnh dng kobaran api. q tak brdaya seakan2 diriku tlah mati .dan q hanya bisa diam dan menetezkan air mata in. q percaya jika memang cinta q q ingnin kau bawa aku keawan dan menulizkan kata2 cinta i love you un tuk q….,……….
deafy wulandary
=============================
Hidup ini kujalani hanya sekali dan tak dpt berulang untuk selamanya. .
sama halnya dengan. .
cinta ini kujalani hanya sekali dan tak dapat berpaling untuk selamanya. .
engkaulah cintaku selamanya. . .
chandra
===================================
bila kau menangis. .hatikupun turut bersedih
bila kau senang. .hatikupun turut berbunga
bila kau gelisah. .hatikupun turut bergejolak
ini semua. . .
karena kita. . .
SEHATI. . .
chandra
==============================
wahai bidadariku. .
keluarlah dari istana langitmu. .
kepakanlah sayap indahmu .
terbanglah. .
dan datanglah padaku. .
berikan senyum manismu padaku. .
karna aq sangat merindukanmu sayangku.
chandra
==================================
cinta yg sesungguh’a adalah
ketika aku meneteskan air mata
dan masih menunggu mu dgan setia
dsini ..
dan ktika kmu memilih seseorang ,
aku akn tersenyum dan berkata …
“aku turut berbahagia untukmu”
vikii
================================
kalau kamu uda gak dapet sms dari aku,gak bisa dengar suaraku,gak bisa lihat aku,gak tau aku di mana,lagi apa dan gimana kabar aku,kamu harus tetep inget…1 hal,aku pernah jadi bagian hidup kamu???
putra
=============================
Tuhan,beri aku kekuatan untuk melihat dia bersama yang laen!tuhan beri aku kekuatantuk melihat dia dalam pelukannya,tuhan beri kekuatan tuk melihat dia bahagia dengannya,jangan biarkan air mata ini mengalir,tuhan beri kekuatan tuj tersenyum,melihat kebahagiaan mereka!meskipun jauhdi dasar hati ini tersimpan rasa sakit yang tramat dalam.mungkin hanya dengan dirinya,dia menemukan dunianya yang sempat hilang.aku kan pergi tinggalkan semuanya,mengemasi semua mimpikuyang telah terbang bersama bayanganmu.dan doa tulus hati.menyertai kebahagiaan u dengan dia
putra
=================================
Mengenalmu adalah suatu anugerah
Menyakitimu adalah suatu larangan
Mendampingi hidupmu adalah suatu kebahagiaan
Meninggalkanmu adalah suatu kebodohan
Gadis
===============================
Pagi yang cerah ketika bersamamu
malam yang indah ketika mendengarkan suara mu
hati yang bahagia ketika memiliki mu selamanya
Ryan
======================
jika kau bertanya padaku tentang apa yang kubenci saat ini itu adalah merindukanmu, sebab rindu tetaplah luka, dan jika kau bertanya padaku tentang hal yang dapat menyembuhkan luka ini adalah dirimu hadir dihadapku
siti rohani

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

HUKUM SYARA'

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Pengertian Hukum syara’. Hukum syara adalah seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.B. Pembagian Hukum SyaraHukum syara terbagi dua.

B. Tujuan

Untuk memahami hukum syara kita dapat memahami hukum ajaran agama islam terdapat hukum atau aturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh setiap umat karena berasal dari Al-Qur'an dan Hadist. Hukum islam yang disebut juga sebagai hukum syara' terdiri atas lima komponen yaitu antara lain wajib, sunah, haram, makruh dan mubah :

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Hukum syara

Hukum syara adalah seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.

B. Pembagian Hukum Syara

Hukum syara terbagi dua macam:

a. Hukum taklifi adalah firman Allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat atau meninggalkan.

b. Hukum wadh’i adalah firman Allah swt. yang menuntuk untuk menjadikan sesuatu sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain.


C. Bentuk-Bentuk Hukum Syara


Bentuk-bentuk hukum taklifi menurut jumhur ulama ushul fiqih/mutakallimin ada lima macam, yaitu ijab, nadb, ibahah, karahah dan tahrim.

a. Ijab, adalah tuntutan syar’i yang bersifat untuk melaksanakan sesuatu dan tidak boleh ditinggalkan. Orang yang meninggalkannya dikenai sanksi. Misalnya, dalam surat An-Nur: 56 yang artinya: “Dan dirikanlah sholat dan tunaikan zakat….”

b. Nadb adalah tuntutan untuk melaksanakan sesuatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa, melainkan anjuran, sehingga seseorang tidak dilarang meninggalkannya. Misalnya: dalam surah al-Baqarah ayat 282 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya….”


Kalimat maka tuliskanlah olehmu”, dalam ayat itu pada dasarnya mengandung perintah, tetapi terdapat indikasi yang memalingkan perintah itu kepada Nadb yang terdapat dalam kelanjutan dari ayat tersebut (al-Baqarah: 283), yang artinya: “Akan tetapi, apabila sebagian kamu mempercai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya….”

Tuntutan perintah dalam ayat itu, berubah menjadi nadb. Indikasi yang membawa perubahan ini adalah kelanjutan ayat, yaitu Allah menyatakan jika ada sikap saling mempercayai, maka penulisan utang tersebut tidak begitu penting. Tuntutan Allah seperti disebut dalam Nadb.

c. Ibahah adalah khitab Allah yang bersifat fakultatif mengandung pilihan antara berbuat atau tidak berbuat atau tidak berbuat secara sama. Akibat adai khitab Allah ini disebut juga dengan ibahah, dan perbuatan yang boleh dipilih itu disebut mubah. Misalnya firman Allah dalam surah al-Maidah ayat 2, yang artinya: “Apabila kamu telah selesai melaksanakan ibadah haji bolehlah kamu berburu”.

d. Karanah,adalah tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu diungkapkan melalui redaksi yang tidak bersifat memaksa. Dan seseorang yang mengerjakan perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan itu tidak tidak dikenai hukuman. Akibat dari tuntutan ini disebut juga karanah, misalnya hadis Nabi Muhammad saw. yang artinya: “perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” (HR. Abu Daud, Ibn Majah, Al-Baihaqi dan Hakim).

e. Tahrim adalah tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang memaksa. Akibat dari tuntutan ini disebut hurmah dan perbuatan yang dituntut itu disebut dengan haram. Contoh memakan bangkai dan sebagainya. Misalnya, firman Allah dalam surah Al-An’am: 151, tentang larangan membunuh. Yang artinya: “Jangan kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah…..”

Khitab ayat ini disebut dengan tahrim, akibat dari tuntutan ini disebut hurmah, dan perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan, yaitu membunuh jiwa seseorang disebut dengan haram.

D. Macam-Macam Hukum Wadh’i

a. a. Sebab, adalah suatu hukum yang dijadikan syar’i sebagai tanda adanya hukum. Misalnya dalam firman Allah dalam surat al-Isra: 78, yang artinya: “Dirikanlah shalat sesudah matahari tergelincir.”

b. Pada ayat tersebut, tergelincir matahari dijadikan sebab wajibnya shalat.

c. Syarat, adalah sesuatu yang berada diluar hukum syara’tetapi keberadaan hukum syara bergantung kepadanya. Misalnya firman Allah dalam surat an-Nisa: 6 yang artinya: “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin (dewasa).”

Ayat tersebut menunjukan kedewasaan anak yatim menjadi syarat hilangnya perwalian atas dirinya.”

d. Mani’ (penghalang), adalah sifat yang keberadaannya menyebabkan tidak ada hukum atau tidak ada sebab. Misalnya dalam hadis nabi yang berbunyi: “Pembunuh tidak memdapat waris.”

Hadis tersebut menunjukkan bahwa pembunuhan sebagai penghalang untuk mendapatkan warisan.

e. Shahih, adalah suatu hukum yang sesuai dengan tuntutan syara, yaitu terpenuhnya sebab, syarat dan tidak ada mani.

f. Bathil, adalah terlepasnya hukum syara dari ketentuan yang ditetapkan dan tidak ada akibat hukum yang ditimbulkannya. Misalnya: memperjualbelikan minuman keras. Akad ini dipandang batal, karena minuman keras tidak bernilai harta dalam pandangan syara’.


E. HUKUM (MAHKUM BIH)

Hukum atau mahkum nih yaitu perbuatan mukallaf yang bersangkutan dengan hukum syar’i.Adapun syarat-syarat untuk suatu perbuatan sebagai objek hukum menurut para ahli Ushul Fiqh adalah sebagai berikut:

1. Perbuatan itu sah dan jelas adanya; tidak mungkin memberatkan seseorang melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan seperti mencat langit.

2. Perbuatan itu tertentu adanya dan dapat diketahui oleh orang yang akan mengerjakan serta dapat dibedakan dengan perbuatan lainnya.

3. Perbuatan itu sesuat yang mungkin dilakukan oleh mukallaf dan berada dalam kemampuannya untuk melakukannya.



F. HUKUM (MAHKUM ‘ALAIH)

Hukum atau pelaku hukum ialah orang-orang yang dituntut oleh Allah untuk berbuat, dan segala tingkah lakunya telah diperhitungkan berdasarkan tuntutan Allah.

Adapun syarat-syarat taklif atas subjek hukum, adalah sebagai berikut:
1. Ia memahami atau mengetahui titah Allah tersebut yang menyatakan bahwa ia terkena tuntutan dari Allah.

2.Ia telah mampu menerima beban taklif atau beban hukum.

3. Ahliyah al-Ada Kamilah atau cakap berbuat hukum secara sempurna, yaitu manusia yang telah mencapai usia dewasa.



G. PEMBUAT HUKUM (HAKIM)

Pembuat hukum (syar’i) dalam pengertian Islam adalah Allah SWT. Dia menciptakan manusia di atas bumi ini dan Dia pula yang menetapkan aturan-aturan bagi kehidupan manusia, baik dalam hubungannya dengan kepentingan hidup di dunia maupun untuk kepentingan hidup di akhirat; baik aturan yang menyangkut hubungan manusia dengan Allah, maupun hubungan manusia dengan sesamanya dan alam sekitarnya.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa pembuat hukum (syar’i) satu-satunya bagi umat Islam adalah Allah. Sebagaimana ditegaskan firman Allah dalam surat al-An’am: 57, Yusuf: 40 dan 67 yang artinya: “Sesungguhnya tidak ada hukum kecuali bagi Allah.”


DASAR-DASAR PENGERTIAN HUKUM ISLAM


A. ARTI HUKUM ISLAM


Beberapa pengertian yang berkaitan dengan Hukum Islam, yaitu :



1. Pengertian Islam

Kata “Islam” berasal dari kata Salima ( Bahasa Arab). Dari kata ini terbentuklah kata “Aslama”. Kata Aslama tersebut artinya secara etimologis ialah tunduk, patuh, taat, damai, ikhlas, dan bersih lahir serta bathin.

Islam diartikan damai, sebab Islam membawa ajaran perdamaian, hal ini telah dipraktekan oleh Nabi Muhammad ketika beliau hidup secara berdampingan dengan masyarakat penganut agama Yahudi dan Nasrani di Madinah hidup rukun dan damai. Islam diartikan damai sebab Islam disebarluaskan dengan cara damai bukan dengan cara kekerasan apalagi paksaan.




2. Pengertian Syariat

Adapun yang dimaksud dengan Syariat menurut para ahli ilmu ushul (fiqh), adalah firman Allah yang ditujukan kepada orang muslim yang mukallaf ‘cakap dan bertanggung jawab’, merupakan perintah, larangan, dan kebebasan memilih.
3.Pengertian Fiqih

Ilmu yang memperbincangkan Syariat itu disebut fiqih, artinya menganalisa segala macam hukum yang berasal dari syariat tersebut. Dalam kamus dunia hukum, fiqh ini disebut juga yurisprudensi, interpretasi, prestasi para fuqaha. Perlu diketahui perbedaan Syariat di satu pihak dan hukum di lain pihak, dengan memandang objek sasaran, sumber masing-masing serta sanksinya .

Hukum Obyeknya/sasarannya : peraturan-peraturan lahir mengenai hubungan manusia dengan sesama manusia dan dengan benda.

Sumber pokoknya: pikiran atau rasio manusia dan kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat. Semua norma hukum, sanksinya bersifat sekuleir atau keduniaan, dengan menunjuk alat perlengkapan negara, polisi., jaksa, panitera sebagai pelaksana sanksinya.
SyariatObyeknya: meliputi peraturan-peraturan lahir mengenai hubungan manusia dengan Tuhan (ibadah). Sumber pokoknya : wahyu dan atau kesimpulan-kesimpulan yang diambil dari wahyu (deducation of wahyu). Sanksinya ‘pembalasan dari Tuhan baik di dunia terutama di akhirat.


Pengertian terhadap syariat tersebut ada dua pendapat:

  1. Menurut Imam Abu Hanifah, beliau mengartikan bahwa yang dinamakan syariat adalah semua ajaran wahyu yang disampaikan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya. Secara umum, semua wahyu yang ada hubungan lahiriyah maupun bathiniyah. Para ulama berpendapat bahwa pendefinisian Hanafi ini dipandang sebagai definisi yang luas, karena ajaran Nabi Muhammad SAW yang bersumber pada wahyu itu merupakan keseluruhan dari agama Islam itu sendiri, yang meliputi Aqa’id, syariat, tasawuf , dll.

2. Menurut Imam Syafi’I, beliau berpendapat bahwa yang dinamakan syariat itu adalah wahyu yang disampaikan oleh Rasulullah, berisikan hukum-hukum khusus, yang berhubungan dengan perbuatan lahiriah saja, yakni yang mengatur tingkah laku manusia dengan : :

a. Hubungan Vertikal ‘pengandian kepada Allah’ yang diatur dalam hukum syariat yang disebut ibadah.

b. Hubungan Horizontal ‘hubungan dengan sesama manusia atau masyarakat, lingkunag alam sekitarnya’, hal mana oleh syariat diatur dalam beberapa hal, antara lain, hukum muamalat (perdata), hukum jinayat (kriminal), hukum munahakat (undang-undang pernikahan) dan lain sebagainya.

Imam Syafi’I mendefinisikan syariat sebagai peraturan-peraturan lahir bagi umat Islam yang bersumber pada wahyu dan kesimpulan-kesimpulan (deducations) yang dapat ditarik daripada wahyu. Peraturan-peraturan lahir itu mengenai cara bagaimana manusia berhubungan dengan Allah dan sesama makhluk, khususnya dengan sesama manusia. Definisi dari Imam Syafi’I ini dipandang sebagai definisi arti sempit (khusus) dari syariat.

Alasan :
1) Semasa Rasulullah SAW hidup, masalah hukum bathiniyah/ibadah, keimanan tidak banyak permasalahan, karena sahabat, masyarakat telah merasa puas dengan apa yang telah dijelaskan dalam Al Quran. Sehingga, sedikit sekali hadits Rasulullah SAW menerangkan hal-hal yang berhubungan dengan bathiniyah (keimanan). Tetapi yang paling banyak adalah hadits yang berhubungan hukum lahiriyah peri kehidupan umat.

2). Memang dewasa ini, banyak hal hukum-hukum yang berhubungan dengan lahiriyah tingkah laku kehidupan masyarakat, seperti hukum merubah alat kelamin dengan operasi, bayi tabung, keluarga berencana, dan lain sebagainya.

B. RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM


Ruang lingkup Hukum Islam, meliputi :

1. Munakahat, mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya;

2. Wirasah/Faraid, mengatur segala masalah-masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan, dan bagian waris;

3. Muamalat (dalam arti khusus), mengatur masalahkebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dlsb.;

4. Jinayat/Ukubat, yang memuat aturan-aturan mengenai perbuatan yang diancam dengan hukuman, yang terdiri atas :


a. jarimah Hudud, hukumannya berdasarkan Qur’an dan sunah.

b. Jarimah Ta’zir, hukumannya berasal dari penguasa.


5. Al Sulthananiyah, membicarakan soal-soal yang berhubungan kepala negara, pemerintahan (pusat,daerah, pajak, dsb.).


6. Siyar, mengatur urusan perang dan damai, hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain.

7. Mukhashamat, mengatur soal peradilan, kehakiman dan acara.


C. CIRI-CIRI HUKUM ISLAM


Hukum Islam memiliki ciri-ciri, sebagai berikut:

1. merupakan bagian dan bersumber dari agama Islam;

2. Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkandari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak Islam;

3. Mempunyai dua istilah kunci, yaitu syariat dan fiqih.

a. Syariat, yaitu wahyu Allah dan Hadist/sunah.

b.Fiqih, yaitu, pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syariah.


4. Memiliki dua bidang utama, yaitu : ibadat yang memiliki sifat tertutup dan muamalat bersifat terbuka.

5. Strukturnya berlapis, terdiri dari : nash atau teks Al Qur’an, Sunah Nabi Muhamad, hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang Al Qur’an dan sunah/hadist, pelaksanaannya dalam praktek, berupa keputusan hakim dan amalan-amalan umat Islam dalam masyarakat.

6. Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari dari pahala;

7. Dapat dibagi menjadi, Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’I;

8. Berwatak universal, berlaku abadi untuk umat Islam di mana pun mereka berada;

9. Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani;

10. Digerakkan oleh iman dan akhlaq.


D. TUJUAN HUKUM ISLAM

Tujuan Hukum Islam dapat dilihat dari dua segi, yaitu dari segi pembuat hukum Islam, Allah dan Rasul-Nya; dan segi manusia yang menjadi pelaku dan pelaksana hukum Islam itu.

1. Dari Pembuat Hukum Islam, terdiri atas :

a. Untuk memenuhi keperluan hidup manusia yang bersifat primer, sekunder dan tertier, yaitu memelihara agama;memelihara jiwa; memelihara akal; memelihara keturunan; memelihara harta.

b. Untuk ditaati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupannya sehari-hari.
c. Wajib meningkatkan kemampuannya untuk memahami hukum Islam

2. Dari Pelaku Hukum Islam, yaitu untuk mencapai kehidupan yang bahagia dan sejahtera, dengan kata lain tercapainya keridhoan Allah dalam kehidupan manusia di dunia ini dan di akhirat kelak.


PENGKATAGORIAN HUKUM DALAM ISLAM (AL AKHKAM – Al KHAMZAH)


A. PEMBAGIAN HUKUM DALAM ISLAM


1. Hukum Wadl’i


Disebut hukum wadl’i karena meletakan/menyaksikan sesuatu sebagai :

- sebab adanya suatu akibat

- Syarat bagi yang diisyaratkan

- penghalang – penghalang hokum



Perbedaan antara syarat dan sebab ialah adanya syarat tidak mesti menyebabkan adanya hukum, sedangkan adanya sebab menyebabkan adanya hukum. Adapun perbedaan antara syarat dan rukun adalah bahwa rukun merupakan unsur hakiki sesuatu, sedangkan syarat berada di luar unsur hakiki ini dan tidak menjadi bagian dari sesuatu tersebut.

Contoh :

1). Sebab : sesuatu yang tampak yang dijadikan tanda adanya hukum.

a. Kematian menjadi sebab adanya ( hukum ) kewarisan

b. Akad nikah menjadi sebab halalnya hubungan suami istri.

Dari contoh/rumusan tersebut diatas, banyak ahli menyamakan sebab dan illat yaitu keadaan yang mempengaruhi ada atau tidak adanya suatu hukum.

Namun ada juga yang membedakannya, karena dalam sebab ada hubungan sebab akibat (seperti contoh di atas ), sedangkan dalam illat hubungan sebab akibat itu tidak jelas yang ada adalah hubungan relevansi antara sebab dengan hukum.
Misal, hubungan relevansi antara bepergian dengan hukum yang tidak mewajibkan orang melakukan ibadah puasa.

2). Syarat : sesuatu yang kepadanya tergantung suatu hukum.

a. Syarat wajib mengeluarkan zakat harta adalah kalau telah mencapai nisab (jumlah tertentu ) dan haul (waktu tertentu);

b.Berwudlu dan menghadap kiblat syarat sempurnanya shalat orang islam (muslim ).

BAB III

PENUTUP

.KESIMPULAN
Istilah masadir al-ahkam, masadir al-syariah, masadir al-tasyri atau yang diartikan sumber hukum mengandung makna tempat pengambilan atau rujukan utama serta merupakan asal sesuatu. Dalam konteks ini Al-Qur’an dan as-Sunnah adalah merupakan sumber hukum Sedangkan dalil secara etimologis adalah “sesuatu yang dapat memberi petunjuk kepada apa yang dikehendaki”. Secara terminologis bararti segala sesuatu yang dapat dijadikan alasan atau pijakan yang dapat dipergunakan dalam usaha menemukan dan meneapkan hukum syara atas dasar pertimbangan yang benar dan tepat yang meliputi Ijma, Qiyas, Istihsan, Mashalih Mursalah, Istishab, Urf, Syarun Man Qablana dan Qaul Shahabi. Ijma dan Qiyas hampir seluruh mazhab mempergunakannya, sedangkan dalil-dalil yang keberadaannya menimbulkan perdebatan di kalangan ulama mazhab ushul.
Akan tetapi, dalam perkembangan perkembangan pemikiran ushul fikih yang terlihat dalam kitab-kitab ushul fikih kontemporer, istilah sumber hukum dan dalil hukum tidak dibedakan. Mereka menyatakan bahwa apa yang disebut dengan dalil hukum adalah mencakup dalil-dalil lain yang dipergunakan dalam istimbat hukum selain Al-Qur’an dan as-Sunnah


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TEMPLATE LAPTOP

Buat kawan-kawan yang ingin mengubah template blog anda tanpa harus mengunduh, disini saya postkan kode template laptop yang saya dapat dari FREE BLOGGER TEMPLATE. Anda juga dapat mengunduh sendiri template untuk blog anda di link tersebut.
-----------------------------------------------
Blogger Template Style
Name: SunTree
Designer: D.A. Soriano
URL: http://templatize.blogspot.com
Date: 5 August 2008
Updated by: DAS
----------------------------------------------- */

/* Variable definitions
====================
type="color" default="#000" value="#000000">
type="color" default="#532" value="#532821">
type="color" default="#B80" value="#B80601">
type="color" default="#FDF" value="#FDFCA5">
type="color" default="#fff" value="#ffffff">
type="color" default="#1C3" value="#1C37FE">
type="color" default="#BE0" value="#BE0C00">
type="color" default="#C60" value="#C60428">
type="color" default="#000" value="#000000">
type="color" default="#996" value="#999966">
type="font" default="normal normal 100% Georgia, Serif" value="normal normal 100% Georgia, Serif">
type="font"
default="normal normal 78% 'Trebuchet MS',Trebuchet,Arial,Verdana,Sans-serif" value="normal normal 78% 'Trebuchet MS',Trebuchet,Arial,Verdana,Sans-serif">
type="font"
default="normal normal 500% Old English Text MT" value="normal normal 500% Old English Text MT">
type="font"
default="normal normal 90% 'Trebuchet MS', Trebuchet, Arial, Verdana, Sans-serif" value="normal normal 90% 'Trebuchet MS', Trebuchet, Arial, Verdana, Sans-serif">
type="font"
default="normal normal 78% 'Trebuchet MS', Trebuchet, Arial, Verdana, Sans-serif" value="normal normal 78% 'Trebuchet MS', Trebuchet, Arial, Verdana, Sans-serif">
type="automatic" default="left" value="left">
type="automatic" default="right" value="right">
*/

/* Use this with templates/template-twocol.html */

body {
background:$bgcolor;
margin:0;
color:$textcolor;
font:x-small Georgia Serif;
font-size/* */:/**/small;
font-size: /**/small;
text-align: center;
}
a:link {
color:$linkcolor;
text-decoration:none;
}
a:visited {
color:$visitedlinkcolor;
text-decoration:none;
}
a:hover {
color:$titlecolor;
text-decoration:underline;
}
a img {
border-width:0;
}

/* Header
-----------------------------------------------
*/

#header-wrapper {
width:740px;
height:290px;
margin:0 auto 10px;
border:3px solid $bordercolor;
background-image: url(http://i150.photobucket.com/albums/s86/DruAislin/Blogger%20Template%20parts/suntree.jpg);

}

#header-inner {
background-position: center;
margin-$startSide: auto;
margin-$endSide: auto;
}

#header {
margin: 5px;
border: 0px solid $bordercolor;
text-align: left;
color:$pagetitlecolor;
}

#header h1 {
margin:5px 5px 0;
padding:15px 20px .25em;
line-height:1.2em;
text-transform:normal;
letter-spacing:.2em;
font: $pagetitlefont;
}

#header a {
color:$pagetitlecolor;
text-decoration:none;
}

#header a:hover {
color:$pagetitlecolor;
}

#header .description {
margin:0 5px 5px;
padding:0 20px 15px;
max-width:700px;
text-transform:uppercase;
letter-spacing:.2em;
line-height: 1.4em;
font: $descriptionfont;
color: $descriptioncolor;
}

#header img {
margin-$startSide: auto;
margin-$endSide: auto;
}


/* Outer-Wrapper
----------------------------------------------- */
#outer-wrapper {
width: 750px;
margin:0 auto;
padding:10px;
text-align:$startSide;
font: $bodyfont;
}

#main-wrapper {
width: 500px;
border:3px solid $bordercolor;
background:#FDFCA5;
background-image: url(http://i150.photobucket.com/albums/s86/DruAislin/Blogger%20Template%20parts/suntreemain.jpg);
float: left;
word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */
overflow: hidden; /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */
}

#sidebar-wrapper {
width: 235px;
margin:20 px;
border:3px solid $bordercolor;
background-image: url(http://i150.photobucket.com/albums/s86/DruAislin/Blogger%20Template%20parts/suntreemain.jpg);
float: right;
word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */
overflow: hidden; /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */
}
#footer-wrapper {
width: 725px;
height: 2px;
margin:0 auto;
padding:5px;
text-align:center;
font: $descriptionfont;

}
/* Headings
----------------------------------------------- */

h2 {
margin:1.5em 0 .75em;
font:$headerfont;
line-height: 1.4em;
text-transform:uppercase;
letter-spacing:.2em;
color:$sidebarcolor;
}


/* Posts
-----------------------------------------------
*/
h2.date-header {
margin:1.5em 0 .5em;
margin-left: 10px;
margin-right: 10px;
}

.post {
margin:.5em 0 1.5em;
margin-left: 10px;
margin-right: 10px;
border-bottom:1px dotted $bordercolor;
padding-bottom:1.5em;
}
.post h3 {
margin:.25em 0 0;
margin-left: 10px;
margin-right: 10px;
padding:0 0 4px;
font-size:140%;
font-weight:normal;
line-height:1.4em;
color:$titlecolor;
}

.post h3 a, .post h3 a:visited, .post h3 strong {
display:block;
text-decoration:none;
color:$titlecolor;
font-weight:normal;
}

.post h3 strong, .post h3 a:hover {
color:$textcolor;
}

.post-body {
margin:0 .75em;
line-height:1.6em;
}

.post-body blockquote {
line-height:1.3em;
}

.post-footer {
margin: .75em 0;
color:$sidebarcolor;
text-transform:uppercase;
letter-spacing:.1em;
font: $postfooterfont;
line-height: 1.4em;
}

.comment-link {
margin-$startSide:.6em;
}
.post img {
padding:4px;
border:1px solid $bordercolor;
}
.post blockquote {
margin:1em 20px;
}
.post blockquote p {
margin:.75em 0;
}

/* Comments
----------------------------------------------- */
#comments h4 {
margin:1em 0;
font-weight: bold;
line-height: 1.4em;
text-transform:uppercase;
letter-spacing:.2em;
color: $sidebarcolor;
}

#comments-block {
margin:1em 0 1.5em;
line-height:1.6em;
}
#comments-block .comment-author {
margin:.5em 0;
}
#comments-block .comment-body {
margin:.25em 0 0;
}
#comments-block .comment-footer {
margin:-.25em 0 2em;
line-height: 1.4em;
text-transform:uppercase;
letter-spacing:.1em;
}
#comments-block .comment-body p {
margin:0 0 .75em;
}
.deleted-comment {
font-style:italic;
color:gray;
}

.feed-links {
clear: both;
margin-left: 10px;
margin-right: 10px;
line-height: 2.5em;
}

#blog-pager-newer-link {
float: $startSide;
}
#blog-pager-older-link {
float: $endSide;
}

#blog-pager {
text-align: center;
}

/* Sidebar Content
----------------------------------------------- */
.sidebar {
color: $sidebartextcolor;
margin-left: 10px;
margin-right: 10px;
line-height: 1.5em;
}

.sidebar ul {
list-style:none;
margin:0 0 0;
padding:0 0 0;
}
.sidebar li {
margin:0;
padding-top:0;
padding-$endSide:0;
padding-bottom:.25em;
padding-$startSide:15px;
text-indent:-25px;
line-height:1.5em;
}

.sidebar .widget, .main .widget {
border-bottom:1px dotted $bordercolor;
margin:0 0 1.5em;
padding:0 0 1.5em;
}

.main .Blog {
border-bottom-width: 0;
}

/* Profile
----------------------------------------------- */
.profile-img {
float: $startSide;
margin-top: 0;
margin-$endSide: 5px;
margin-bottom: 5px;
margin-$startSide: 0;
padding: 4px;
border: 1px solid $bordercolor;
}

.profile-data {
margin:0;
text-transform:uppercase;
letter-spacing:.1em;
font: $postfooterfont;
color: $sidebarcolor;
font-weight: bold;
line-height: 1.6em;
}

.profile-datablock {
margin:.5em 0 .5em;
}

.profile-textblock {
margin: 0.5em 0;
line-height: 1.6em;
}

.profile-link {
font: $postfooterfont;
text-transform: uppercase;
letter-spacing: .1em;
}

/* Footer
----------------------------------------------- */
#footer {
width:660px;
clear:both;
margin:0 auto;
padding-top:15px;
line-height: 1.6em;
text-transform:uppercase;
letter-spacing:.1em;
text-align: center;
}
]]>

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS